دارالتوحيد
BEASISWA PRESTASI UNTUK YATIM & DHU'AFA

TUJUAN

1. Memberikan bantuan kepada anak yatim dan dhu'afa yang memiliki prestasi diberbagai kegiatan;

2. Mendorong anak yatim dan dhu'afa untuk meningkatkan prestasi baik dalam bidang akademik maupun bidang keterampilan lain;

3. Menggali dan menciptakan bakat/keterampilan anak yatim dan dhu'afa;

4. Menyiapkan tamatan anak yatim dan dhu'afa agar siap bersaing di dunia kerja.

SASARAN
150 anak yatim dan dhu'afa selama 6 bulan

NILAI IMBAL
Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) per anak per bulan.

PEMANFAATAN DANA
Dana beasiswa digunakan memperlancar proses pembelajaran di sekolah antara lain untuk SPP, pembelian perlengkapan belajar anak yatim dan dhu'afa, dan biaya lain yang diperlukan untuk mendukung kegiatan pembelajaran.


PERSYARATAN CALON PENERIMA

Calon penerima beasiswa subsidi harus memenuhi syarat sebagai berikut:

1. anak yatim dan dhu'afa yang direkomendasikan oleh panti asuhan yatim & dhu'afa mizan amanah setelah lulus penyeleksian minat dan bakat, serta menduduki peringkat 1 s/d 5 pada sekolah asalnya;

2. anak yatim dan dhu'afa yang memiliki prestasi di bidang akademik atau non akademik di tingkat kabupaten, kota, provinsi, nasional, atau internasional dibuktikan dengan surat keterangan, piagam penghargaan, atau bukti lain yang relevan;

3. Ditetapkan oleh Direktur Pembinaan Yayasan Mizan Amanah


LAYANAN INFORMASI DAN PARTISIFASI

Departemen Pendidikan Yatim dan Dhu'afa Mizan Amanah,

Tlp. 022 6630106 / 022 70339194

E-mail : [email protected] : [email protected]
Rekening .BRI Cab Cimahi
No Rek 0137-01-000379-30-3
a/n PSAA Mizan Amanah



BEASISWA TOYOTA ASTRA


Pedoman Pengajuan Permohonan Beasiswa Yayasan Toyota Astra

1. BEASISWA REGULER S1 YTA

Penyelenggaraan Beasiswa ini merupakan bentuk kepedulian nyata Yayasan Toyota & Astra terhadap dunia pendidikan nasional.
Tujuan
Membantu mahasiswa berprestasi dari keluarga berpenghasilan rendah untuk dapat menyelesaikan studinya tepat waktu.

Persyaratan
1. Mahasiswa/i berkebangsaan Indonesia.
2. Khusus menekuni bidang studi Teknik (Jurusan Mesin, Elektro, Arsitek, Sipil, Teknik Kimia, Teknik Industri, Teknik Lingkungan & Teknologi Informatika), MIPA, Pertanian, Perikanan dan Kehutanan
3. berada di semester V atau VII.
4. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,80
5. Dari keluarga berpenghasilan rendah, dibuktikan dengan surat keterangan dari Kampus dan/atau Kelurahan
6. Belum bekerja tetap dan tidak sedang menerima Beasiswa/Ikatan Dinas dari Lembaga atau Instansi lain.
7. Permohonan diajukan secara kolektif melalui Pembantu Rektor Bidang Kemahasiswaan masing-masing perguruan tinggi.

Keputusan Pemberian Beasiswa
Keputusan nama-nama penerima beasiswa akan diumumkan Yayasan Toyota & Astra melalui Pembantu Rektor Bidang Kemahasiswaan.

Kewajiban Penerima
Beasiswa Setiap penerima beasiswa berkewajiban melaporkan Indeks Prestasi setiap semester secara kolektif melalui Pembantu Rektor Bidang Kemahasiswaan sebagai bahan evaluasi Yayasan Toyota & Astra.

Keterlambatan pengiriman laporan IPK dan laporan tanda terima beasiswa dari Perguruan Tinggi yang bersangkutan, menyebabkan ditundanya pengiriman dana beasiswa periode berikutnya.

2. BEASISWA POLITEKNIK YTA

Tujuan
Membantu mahasiswa berprestasi dari keluarga berpenghasilan rendah untuk dapat menyelesaikan studinya tepat waktu.

Persyaratan
1. Mahasiswa/i berkebangsaan Indonesia.
2. Khusus menekuni Jurusan Mesin, Elektro, Arsitek, Sipil, Teknik Kimia, Teknik Industri, Teknik Lingkungan & Teknologi Informatika
3. berada di semester III atau V.
4. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,60 (skala 4) atau 6,50 (skala 10).
5. Dari keluarga berpenghasilan rendah, dibuktikan dengan surat keterangan dari Kampus dan/atau Kelurahan
6. Belum bekerja tetap dan tidak sedang menerima Beasiswa/Ikatan Dinas dari Lembaga atau Instansi lain.
7. Permohonan diajukan secara kolektif melalui Pembantu Direktur Bidang Kemahasiswaan masing-masing perguruan tinggi.

Keputusan Pemberian Beasiswa
Keputusan nama-nama penerima beasiswa akan diumumkan Yayasan Toyota & Astra melalui Pembantu Direktur Bidang Kemahasiswaan.

Kewajiban Penerima
Beasiswa Setiap penerima beasiswa berkewajiban melaporkan Indeks Prestasi setiap semester secara kolektif melalui Pembantu Direktur Bidang Kemahasiswaan sebagai bahan evaluasi Yayasan Toyota & Astra.

3. DANA BANTUAN BAGI PROGRAM PASCASARJANA
Penyelenggaraan Dana Bantuan bagi mahasiswa Program Pascasarjana merupakan bantuan tidak mengikat bagi staf pengajar Universitas Negeri dari seluruh Indonesia atau staf Lembaga Penelitian milik Pemerintah (LIPI/BPPT) yang akan atau sedang menyelesaikan pendidikannya pada Program Pascasarjana Universitas Negeri di Indonesia.

Tujuan
Membantu para dosen Universitas Negeri yang melanjutkan studi di Program Pascasarjana (S2 dan S3) untuk dapat menyelesaikan studinya tepat waktu. Dengan harapan setelah menyelesaikan studinya dapat menyebarkan ilmu yang diperoleh kepada anak didiknya.

1. Beasiswa Pascasarjana

Beasiswa diberikan kepada 20 orang selama satu tahun, yang akan dievaluasi setiap semester.

2. Bantuan Penelitian Thesis Pascasarjana

Bantuan ini khusus bagi mahasiswa yang akan atau sedang melakukan penelitian thesis

Persyaratan

1. Staf pengajar Universitas Negeri atau staf Lembaga Penelitian milik Pemerintah (LIPI/BPPT) yang sedang melanjutkan studi di pascasarjana (S2 atau S3) di Universitas Negeri di Indonesia.
2. Indeks Prestasi minimum 3,50 bagi Program S2 maupun S3.
3. Bidang studi penelitian dititikberatkan pada Bidang Teknik (diutamakan bidang teknologi Otomotif) dan pelestarian lingkungan hidup.
4. Mengisi formulir asli dari Yayasan Toyota & Astra.
5. Melampirkan rekomendasi dari Rektor Universitas asal.
6. Melampirkan rekomendasi dari Direktur/Dekan Pascasarjana dan Promotor.
7. Melampirkan fotokopi Proposal Penelitian yang berisi antara lain jadual kegiatan, perincian dana, dan daftar pustaka.

Kewajiban Penerima
Setelah penelitian selesai, setiap penerima bantuan berkewajiban melaporkan kepada Yayasan Toota & Astra 1 (satu) copy laporan sebagai dokumentasi Yayasan Toyota & Astra.

4. DANA BANTUAN KEGIATAN ILMIAH MAHASISWA

Penyelenggaraan Program Dana Bantuan Kegiatan Ilmiah bagi Mahasiswa merupakan program bantuan yang diberikan oleh Yayasan Toyota & Astra kepada Himpunan Mahasiswa yang sedang mengali dan mengkaji perkembangan ilmu pengetahuan dalam bentuk Seminar, Simposium, Kongres, dan pameran yang berkaitan dengan bidang Ilmu yang ditekuni.

Tujuan
Membantu Himpunan Mahasiswa yang akan atau sedang melakukan Seminar atau Kegiatan Ilmiah. Dengan harapan setelah menyelesaikan kegiatannya dapat menciptakan ide/gagasan baru dan memperkaya khasanah ilmu yang diperoleh untuk bidang studi yang ditekuninya.

Persyaratan
Dana bantuan ini hanya ditujukan kepada Himpunan Mahasiswa dengan persyaratan sebagai berikut :

1. Seminar atau Kegiatan Ilmiah
2. Dikelola oleh Himpunan Mahasiswa.
3. Kegiatan tersebut mendapat persetujuan Dekan dan Purek/Pudir
4. Tidak bertujuan komersial.

Kewajiban Penerima
Setelah selesai kegiatan, Penerima Dana Bantuan berkewajiban melaporkan kepada Yayasan Toyota & Astra dengan menyertakan 1 (satu) copy laporan sebagai dokumen Yayasan Toyota & Astra

5. DANA BANTUAN PENELITIAN TEKNOLOGI
Untuk mengantisipasi perkembangan teknologi yang begitu pesat, Yayasan Toyota & Astra memberikan bantuan dana proyek penelitian bidang teknologi, khususnya teknologi otomotif, mekanik, kelistrikan, komputer & rekayasa, dan kedirgantaraan, yang dilaksanakan oleh Perguruan Tinggi, Lembaga Penelitian Kampus, atau Unit Proyek Penelitian Mahasiswa.

Tujuan
Membantu Himpunan Mahasiswa yang akan atau sedang melakukan Seminar atau Kegiatan Ilmiah. Dengan harapan setelah menyelesaikan kegiatannya dapat menciptakan ide/gagasan baru dan memperkaya khasanah ilmu yang diperoleh untuk bidang studi yang ditekuninya.

Membantu proyek penelitian yang dilaksanakan oleh Perguruan Tinggi melalui unit proyek penelitian mahasiswanya untuk mengembangkan suatu prototipe atau rancang bangun bidang otomotif, mekanik, kelistrikan, komputer & rekayasa, serta kedirgantaraan.

Persyaratan
1. Proyek penelitian ilmiah non komersial yang bersifat penelitian atau pengembangan teknologi.
2. Dikelola oleh perguruan Tinggi atau Lembaga Penelitian Kampus.
3. Rekomendasi dari Rektor/Direktur dan Pembantu Rektor/Direktur.

Kewajiban Penerima
Setelah selesai kegiatan, Penerima Dana Bantuan berkewajiban melaporkan kepada Yayasan Toyota & Astra dengan menyertakan 1 (satu) copy laporan sebagai dokumen Yayasan Toyota & Astra.

Penelitian tidak hanya mengembangkan ilmu pengetahuan itu sendiri, namun bermanfaat untuk kemajuan manusia pada umunya. Masalahnya, sebuah penelitian pada umumnya memerlukan biaya cukup besar yang kadangkala menghambat suatu proyek penelitian. Karena itu Yayasan Toyota & Astra memberikan perhatian nyatadalam hubungan ini dengan program bantuan biaya penelitian teknologi untuk unit kegiatan mahasiswa.

Melalui program iniyayasan memberikan dukungan bagi para mahasiswa yang melakukan aplikasi pengetahuan teori mereka ke dalam praktek, sehingga mereka terdorong lebih kreatif dalam menjalani kegiatan belajar



Pengajuan dan Keterangan lebih lanjut hubungi:

PT. TOYOTA ASTRA MOTOR
Jl. Laksda Yos Sudarso, Sunter II,

Jakarta 14430 - Indonesia

Telp. 62-21 6515551 Fx. 62-21 6515231

http://www.toyota.astra.co.id/about_us/yta/article.php?article_id=274


BEASISWA UNGGULAN

A. Pengertian Beasiswa Unggulan

Beasiswa Unggulan adalah pemberian bantuan biaya pendidikan oleh pemerintah Indonesia atau pihak lain berdasarkan atas kesepakatan kerja sama kepada putra-putri terbaik bangsa Indonesia dan mahasiswa asing terpilih.

Pemberian Beasiswa Unggulan kepada putra-putri terbaik bangsa Indonesia dan mahasiswa asing di atas disalurkan melalui lembaga atau instansi pengusul, antara lain: perguruan tinggi, lembaga penelitian, lembaga kemasyarakatan, industri, dan instansi pemerintah lainnya dalam kerangka menyiapkan insan Indonesia yang cerdas dan kompetitif sesuai dengan visi pendidikan nasional.

Pengertian unggulan dalam program beasiswa ini adalah keutamaan pada pengembangan sistem pembelajaran, prestasi calon peserta dan bidang studi yang dikembangkan di perguruan tinggi penyelenggara.

Program Beasiswa Unggulan mensyaratkan bagi perguruan tinggi penyelenggara agar melaksanakan program kembaran atau gelar ganda (double degree dan/atau joint degree). Adapun yang dimaksud dengan gelar ganda secara umum


program magister Double Degree dilaksanakan selama 4 semester (maksimal 24 bulan). Mahasiswa wajib mengikuti perkuliahan semester I dan II di perguruan tinggi dalam negeri, misalnya Universitas Gadjah Mada (UGM). Dan selanjutnya kegiatan perkuliahan/penelitian dan penyelesaian tugas akhir pada semester III dan IV dilaksanakan di perguruan tinggi mitra di luar negeri misalnya di University of Lund, Swedia selama maksimal 12 bulan. Setelah selesai proses pembelajaran di kedua universitas tersebut, mahasiswa yang bersangkutan akan menerima ijasah dengan gelar M.Si (dari UGM) dan M.Sc (dari University of Lund Swedia).

Adapun program Joint Degree pada prinsipnya hampir sama dengan program Gelar Ganda. Program Joint Degree merupakan program kerja sama yang diselenggarakan oleh 2 (dua) atau lebih perguruan tinggi. Dalam pelaksanaan program Joint Degree sama dengan program Double Degree, hanya berbeda dalam ijasah yang diterima, dimana ijasah ditandatangani oleh rektor atau pejabat setingkat dari perguruan yang terlibat dan hanya mendapatkan satu gelar saja, misal: M.Si atau M.Sc.

Untuk melaksanakan program Double Degree/Joint Degree perguruan tinggi di dalam negeri wajib melakukan diskusi dan negosiasi dengan menggunakan berbagai media dalam melaksanakan kerja sama untuk menghasilkan Memorandum of Understanding (MoU) dan Memorandum of Agreement (MoA) atau Technical of Agreement (TA). Inti kesepakatan dalam MoU adalah program kerja sama antara perguruan tinggi yang terlibat dan ditandatangani pejabat setingkat rektor serta pelaksanaan kerja sama antar perguruan tinggi mengacu kepada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 26 Tahun 2007.

Dalam Memorandum of Agreement (MoA) atau Technical of Agreement (TA) memuat kesepahaman tentang kurikulum yang digunakan, jumlah mata kuliah yang wajib dilaksanakan, sistem satuan kredit transfer, format ijasah yang dikeluarkan dan rencana program yang akan datang. Technical Agreement atau dokumen yang sejenis dapat ditandatangani oleh pimpinan perguruan tinggi.

Dalam implementasi program Double Degree/Joint Degree dapat dilaksanakan untuk program sarjana seyogyanya dengan pola 3:1 (3 tahun setara dengan 6 semester dilaksanakan di dalam negeri dan 1 tahun setara dengan 2 semester dilaksanakan di luar negeri). Walaupun dalam beberapa bidang studi implementasinya menggunakan pola 2:2 (2 tahun setara dengan 4 semester dilaksanakan di dalam negeri dan 2 tahun setara dengan 4 semester dilaksanakan di luar negeri).

Program Double Degree/Joint Degree ini sesuai sekali untuk diimplementasikan pada pelaksanaan program magister (Master Course) dan dimungkinkan pula dapat dilaksanakan untuk program Doktor. Kemudian dari aspek finansial dan pengembangan universitas program Double Degree/Joint Degree ini mempunyai keunggulan yaitu sangat efisien dalam strategi pemanfaatan anggaran.

Berdasarkan implementasi program Beasiswa Unggulan sejak tahun 2006 dibutuhkan akselerasi dalam pelaksanaan program Double Degree/Joint Degree. Akselerasi merupakan kegiatan atau percepatan bagi program studi dalam operasional program Double Degree/Joint Degree. Hal ini dapat dilakukan dengan mendatangkan mahasiswa/instruktur laboratorium dari perguruan tinggi mitra asing. Bila diperlukan juga dapat melibatkan dosen perguruan tinggi mitra asing dalam kegiatan supervisi, perkuliahan dan penelitian.

Implementasi program Double Degree/Joint Degree pada suatu program studi merupakan tahap awal dan langkah strategis dari suatu universitas untuk mencapai World Class University (WCU). Disamping itu, program ini merupakan salah satu strategi untuk memperbaiki mutu pendidikan perguruan tinggi di Indonesia.

Prestasi adalah hasil yang telah dicapai atau diperoleh dari proses penguasaan atau ketrampilan yang bersifat kognitif, afektif dan psikomotorik yang ditentukan melalui pengukuran dan penilaian. Prestasi yang diakui dalam program Beasiswa Unggulan berhubungan dengan kejuaran bidang seni, bahasa, ketrampilan siswa, olahraga, sains dan lomba lainnya bertaraf nasional dan/atau internasional.

Pada tahun 2008, program Beasiswa Unggulan mengutamakan pemberian beasiswa kepada para pemenang kejuaraan seni, olahraga, sains, Lomba Kompetensi Siswa (LKS) dan debat bahasa asing. Di samping itu, juga memberikan kesempatan kepada seseorang yang berprestasi terbaik di bidang akademik. Oleh karena itu pada tahun 2009 juga dilanjutkan kembali dan terdapat beberapa yang baru seperti terurai di bawah ini.

B. Jenis, Bentuk dan Pola Pendanaan Beasiswa Unggulan

1. Jenis Beasiswa Unggulan
Berdasarkan Permendiknas tentang Beasiswa Unggulan, jenis beasiswa yang diberikan terdiri dari:
a. Beasiswa Unggulan Program Sarjana, yaitu beasiswa diperuntukkan untuk lulusan berprestasi dari Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Madrasah Aliyah (MA) guna mengikuti proses pendidikan program sarjana atau yang sederajat di Perguruan Tinggi bidang sains dan humaniora serta vokasi.
b. Beasiswa Unggulan Program Magister diperuntukkan untuk lulusan Sarjana (S1) atau sederajat yang memenuhi persyaratan tertentu untuk melanjutkan pendidikan di tingkat magister pada bidang studi dan konsentrasi yang berlaku di lingkungan DEPDIKNAS. Bagi aktifis mahasiswa bila memenuhi kriteria yang dipersyaratkan dapat menggunakan jalur ini untuk jenjang pendidikan selanjutnya.
c. Beasiswa Unggulan Program Doktor diperuntukkan untuk lulusan Magister (S2) atau yang sederajat yang memenuhi persyaratan tertentu untuk melanjutkan pendidikan di tingkat doktor pada bidang studi dan konsentrasi yang berlaku di lingkungan DEPDIKNAS.
d. Beasiswa Tunjangan Kreatifitas diperuntukkan untuk siswa-siswi pemenang kejuaraan tingkat internasional dalam berbagai bidang (vokasi, olahraga, seni dan sains).
e. Beasiswa mahasiswa asing (Palestina, dll) merupakan program khusus untuk mahasiswa asing dan diutamakan untuk negara Palestina, dll. Program ini digunakan untuk menstimulus program studi yang menyelengarakan gelar ganda dan kembaran.
f. Beasiswa Unggulan khusus untuk studi lanjut bagi olah ragawan berprestasi tingkat nasional dan internasional serta pemenang olimpiade sains, seni dan iptek.
g. Beasiswa Unggulan khusus untuk Peneliti, Penulis, Pencipta, Seniman, Wartawan, Olah Ragawan dan Tokoh.
h. Beasiswa kemitraan alumni digunakan untuk pembinaan alumni program Beasiswa Unggulan jenjang pendidikan Sarjana (S1) atau sederajat, magister (S2) dan doktor (S3).


2. Bentuk Beasiswa Unggulan

Peserta program Beasiswa Unggulan yang lolos seleksi baik di perguruan tinggi penyelenggara maupun dari Tim Sekretariat Beasiswa Unggulan akan menerima beasiswa dalam bentuk sebagai berikut :
a. Biaya hidup adalah beasiswa yang diterima untuk mensubsidi biaya hidup pada saat mengikuti program pendidikan jenjang S1 atau yang sederajat,S2 dan S3.
b. Biaya pendidikan adalah beasiswa yang diterima untuk mensubsidi sebagian atau membiayai seluruh biaya pendidikan pada saat mengikuti program pendidikan jenjang S1 atau yang sederajat, S2 dan S3.
c. Biaya buku adalah beasiswa yang diberikan kepada peserta beasiswa saat menempuh program pendidikan jenjang S1 atau yang sederajat, S2 dan S3.
d. Biaya penelitian adalah beasiswa yang diberikan kepada peserta saat menempuh program pendidikan jenjang D4,S1,S2 dan S3.
e. Biaya publikasi ilmiah adalah beasiswa yang diberikan kepada peserta saat menempuh program pendidikan jenjang D4,S1,S2 dan S3.
f. Tunjangan prestasi adalah bantuan pendidikan bagi peserta yang lolos seleksi dan diterima berdasarkan prestasi yang diraih.
g. Tunjangan kreatifitas adalah bantuan pendidikan bagi peserta yang lolos seleksi dan diterima berdasarkan kreatifitas yang di capai.
h. Bantuan beasiswa bagi peneliti, penulis, pencipta, seniman, wartawan, olahragawan dan tokoh yang disalurkan melalui P3SWOT.
i. Biaya transportasi/tiket pesawat adalah subsidi tiket bagi peserta untuk melakukan kegiatan ke atau dari luar negeri.
j. Biaya asuransi kesehatan adalah bantuan kesehatan untuk mendukung kegiatan pendidikan selama di dalam dan luar negeri.
k. Biaya kedatangan dan kepulangan adalah bantuan pendidikan untuk mengikuti program orientasi dan pembekalan bagi peserta beasiswa.
l. Biaya tunjangan awal/akhir program adalah bantuan yang diberikan pada saat awal dan berakhirnya kegiatan pendidikan peserta beasiswa.
m. Biaya matrikulasi adalah bantuan yang diberikan apabila peserta beasiswa diwajibkan mengikuti kuliah matrikulasi pada program pendidikan yang diikuti.
n. Biaya operasional dan biaya-biaya lainnya (untuk berlangganan internet, sewa komputer, dll).

Setiap peserta program Beasiswa Unggulan tidak akan menerima seluruh bentuk beasiswa yang di tawarkan, tetapi sesuai program beasiswa yang diikuti (Bab 2.B.1).


3. Pola Pendanaan Beasiswa Unggulan

Dalam penyelenggaraan program Beasiswa Unggulan dibutuhkan kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah, industri dan masyarakat. Sehingga pendanaan untuk pelaksanaan program tersebut diperlukan pola tersendiri. Untuk Tahun Anggaran 2006, Tahun Anggaran 2007 dan Tahun Anggaran 2008 seluruh pendanaan Beasiswa Unggulan masih dari Pemerintah Pusat (DEPDIKNAS) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pendanaan beasiswa yang bersumber dari dana APBN tersebut dipertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sesuai amanat pasal 51 Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, maka pendanaan Beasiswa Unggulan untuk tahun-tahun mendatang di samping dari Pemerintah Pusat juga sangat diharapkan peran serta dari pemerintah daerah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta pihak-pihak lain dalam bentuk hibah. Hibah yang dimaksud diperoleh dari negara sahabat, badan internasional, yayasan dalam dan luar negeri, keuntungan dari perusahaan milik negara (BUMN) dan perusahaan swasta nasional serta multinasional yang bersifat tidak mengikat dan disisihkan serta dijalankan untuk melaksanakan Corporate Social Responsibility (CSR).

Dana hibah yang disertakan dalam program Beasiswa Unggulan diperhitungkan sebagai biaya dalam perhitungan Pajak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dimana pola pendanaan hibah yang diberikan dalam bentuk kemitraan dilaksanakan berdasarkan perjanjian kerja sama yang berlaku. Perjanjian kerjasama dapat dilakukan ditingkat pusat maupun dilaksanakan oleh perguruan tinggi penyelenggara. Pendanaan beasiswa yang bersumber dari APBD dan hibah dipertanggungjawabkan dengan berpedoman pada aturan pertanggungjawaban keuangan yang lazim berlaku.

Penerima Beasiswa Unggulan untuk jenjang pendidikan S1 atau yang sederajat, S2 dan S3 akan menerima biaya pendidikan dan biaya hidup hingga selesai masa studinya (pengecualian bila ada perjanjian yang disepakati, maka mahasiswa hanya mendapatkan biaya pendidikan atau biaya hidup saja). Biaya hidup untuk masing-masing jenjang pendidikan berbeda-beda dan diterimakan setiap bulan. Biaya hidup yang diterima akan di potong pajak sesuai peraturan perpajakan yang berlaku. Adapun rincian beasiswa untuk biaya hidup selama mengikuti pendidikan di Indonesia seperti tersebut pada Tabel 1. di bawah ini.


Tabel 1. Biaya Hidup per Bulan Mahasiswa S1, S2 dan S3.

Jenjang Biaya Hidup Biaya
Operasional Biaya Buku Biaya Riset
S1 Rp. 800.000,- - - -
S2 Rp. 1.050.000,- Rp. 200.000,- - -
S3 Rp. 1.050.000,- Rp. 250.000,- Rp. 75.000,- Rp. 375.000,-


Pada Tabel 1. rincian beasiswa diberlakukan bagi mahasiswa terseleksi dan diberikan mulai tahun 2009, berdasarkan Standar Biaya Umum (SBU) yang dikeluarkan Departemen Keuangan. Rincian biaya tersebut tidak berlaku surut, sehingga mahasiswa tahun 2006, 2007 dan 2008 tidak mendapat penyesuaian beasiswa yang diterima. Biaya operasional diperuntukan untuk mencukupi biaya berlangganan internet, dll. Besaran beasiswa yang diterima seperti Tabel 1 belum termasuk pajak-pajak yang timbul sesuai perundang-undangan dan harus dibayarkan oleh mahasiswa penerima Beasiswa Unggulan sendiri ke kantor pajak terdekat.

Biaya pendidikan yang diterima oleh perguruan tinggi penyelenggara tergantung usulan masing-masing program studi perguruan tinggi penyelenggara melalui proposal dan ditetapkan berdasarkan hasil diskusi dengan Tim Sekretariat Beasiswa Unggulan, Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri DEPDIKNAS.

Biaya pendidikan Beasiswa Unggulan diberikan secara bertahap dan akan langsung di transfer ke rekening perguruan tinggi penyelenggara sesuai perjanjian yang telah disepakati.

Penerima Beasiswa Unggulan untuk jenjang pendidikan sederajat S1 selama melakukan program magang di luar negeri dan untuk jenjang pendidikan S1/S2/S3 selama melakukan program penelitian, double degree atau joint degree di luar negeri, biaya hidup tetap diterima dengan nilai yang disesuaikan standar hidup minimal di negara yang dituju dan/atau sesuai persyaratan minimal, untuk mendapatkan visa negara tujuan. Biaya hidup tersebut diterima dalam mata uang negara tujuan.

Peserta Beasiswa Unggulan yang melakukan program magang, double degree atau joint degree tersebut akan menerima biaya hidup melalui Atase Pendidikan di Kedutaan Besar Republik Indonesia dimana peserta Beasiswa Unggulan berada atau melalui Subsidi Bantuan Pendidikan Ke Luar Negeri yang di alokasikan di Sekretariat Beasiswa Unggulan, Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri. Biaya hidup selama di luar negeri setiap tahun bergantung dari keadaan keuangan negera (APBN) sehingga situasi perekonomian dunia akan berpengaruh terhadap besaran beasiswa yang diterima.

SEKRETARIAT PROGRAM BEASISWA UNGGULAN

Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri
Departemen Pendidikan Nasional
JL. Jenderal Sudirman Gedung C lantai 6
Senayan-Jakarta, Indonesia
10270

Telp: 021-57852458
Fax: 021-5738181
Website: www.beasiswaunggulan.depdiknas.org
Email:
[email protected]
[email protected]


DAFTAR YAYASAN PEMBRI BEASISWA
a.Yayasan Dana Sejahtera Mandiri
Gedung Granadi
Jl. HR. Rasuna Said Blok X-1, Kav 8 - 9 Kuningan - Jakarta 12950
Telp. (021) 2524984, 2524985
http://www.gemari.or.id


b. Yayasan Indra
Sekretariat Program Belajar Mandiri
Gedung Gajah kav. Y
Jl. Saharjo 111, Jakarta 12810
Telp. (021) 8319606
email : [email protected]

2. BEASISWA BAZIS DKI
Khusus bagi yg sekolah atau kuliah di Jakarta
Ajukan permohonan tertulis kepada :
Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta
Bidang Kesra
Jl. H. Awaludin II / Jl. KH. Mas Mansyur, Tanah Abang - Jakarta Pusat

3. BEASISWA SINGAPORE AIRLINES
Diperuntukkan kepada para pelajar mulai dari SD hingga Perguruan Tinggi.
Gedung Inke Maris & Associates - PRC
Jl. KH. Abdullah Syafe'i No.28
Jakarta Selatan 12840
Telp. (021) 8281250

4. BEASISWA PT. INDOFOOD SUKSES MAKMUR TBK.
Surat permohonan ditujukkan kepada :
Pimpinan PT. Indofood Sukses Makmur Tbk.
c/q Divisi Public Relation
Gedung Ariobimo Sentral Lt. 10
Jl. HR. Rasuna Said X-2 kav.3
Jakarta 12950

5. BEASISWA YAYASAN SUPERSEMAR
Biasanya diberikan biaya untuk satu tahun penuh. Jika memang layak, dapat
diperpanjang.
Jl. HR. Rasuna Said kav.8-9
Jakarta Pusat
Telp. (021) 2251808



BEASISWA PEMDA JAKARTA

Bagi mereka siswa SMA, SMK, MA dan Mahasiwa yang mempunyai prestasi namun lemah ekonomi, jangan khawatir karena PEMDA Kota Jakarta memberikan beasiswa mereka. Besarnya beasiswa yang berupa uang tunai tersebut ialah Rp 100.000 untuk SMA, SMK dan MA dan Rp 150.000 untuk mahasiswa.

Persyaratan SMA, MA dan SMK :
• Berdomisili di Jakarta Minimal 3 tahun dan bersekolah di Jakarta
• Nilai rata-rata 7,0
• Maksimal berumur 20 tahun
• Berkelakuan baik dan tidak terlibat narkoba dengan surat keterangan kepala sekolah
• Surat persetujuan wali/ orang tua
• Surat keterangan tidak mampu dari kelurahan
• Surat tertulis kesiapan mematuhi persyaratan
• Melampirkan foto kopi kartu keluarga dan kartu pelajar

Sedangkan untuk mahasiswa :

• Berdomisili dijakarta minimal 3 tahun dan kuliah di Jakarta
• Tidak sedang menerima beasiswa dari lembaga lain
• Surat keterangan belum menikah dan belum kerja dari kelurahan
• Surat persetujuan dari wali/ orang tua
• Surat keterangan tidak mampu dari kelurahan setempat
• Usia maksimal 25 tahun
• Indeks prestasi smester 2,80 untuk eksakta dan 3,00 untuk sosial
• Surat pernyataan tertulis sanggup mematuhi peraturan beasiswa
• Melampirkan fotokopi KTP dan Kartu Keluarga
• Untuk S1 minimal semester 8 dan untuk D3 semester 5


Untuk informasi :

Gedung balaikota ( komplek kantor PEMDA DKI dekat monas)
Blok G lantai 19
Jl. Medan Merdeka Selatan No. 8-9
Jakarta Pusat
Telp/fax : 021- 3283225


BEASISWA TARUNA GAS

Untuk Informasi Lengkap beasiswa West Natuna Gas (WNG )hubungi :

YAYASAN MELAYU SERUMPUN KAB.NATUNA
d/a. RUSDI,S.Pd
Jl.Tanjung No 38 Terempa
Kabupaten Natuna 29191
Riau - Indonesia
Telpon :
Dalam Negeri : 0772-31410
Luar Negeri : (62)772-31410




BEASISWA DIKTI


DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI
Jalan Raya Jenderal Sudirman, Pintu I Senayan, Tromol Pos 190 Jakarta 10270
Telp. (021) 57946100 (HUNTING) Telp./Fax. : (021) 57946052, 57946053

Dalam rangka peningkatan mutu dosen, Direktorat Ketenagaan Ditjen Pendidikan Tinggi membuka pendaftaran beasiswa S2 dan S3 luar negeri, bagi dosen tetap PTN, dosen DPK dan dosen tetap PTS di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional. Beasiswa untuk program S2 selama 2 tahun, dan program S3 selama 3 tahun.
Bagi peserta yang belum mulai studi, pendaftaran dilakukan secara kolektif melalui perguruan tinggi tempat bekerja.
Setiap pelamar melengkapi :

• Form A dari Direktorat Ketenagaan Ditjen Pendidikan Tinggi yang telah diisi.
• Letter of Acceptance dari perguruan tinggi yang terakreditasi;
• Fotocopy ijasah S1 bagi pelamar jenjang S2 dan S2 bagi pelamar jenjang S3;
• Bukti kemampuan berbahasa Inggris (TOEFL/IELTS), Jerman, Perancis, Jepang atau bahasa lain, sesuai tempat studi (tidak lebih dari dua tahun terakhir);
• Khusus untuk pelamar S3 melampirkan rencana riset yang telah disetujui calon pembimbing di luar negeri;
• Surat pengantar dari pimpinan perguruan tinggi
• Bagi mereka yang sedang studi di luar negeri, pendaftaran dilakukan melalui perguruan tinggi tempat bekerja (diberi pengantar oleh pimpinan perguruan tinggi, baik secara individual atau kolektif), dengan kelengkapan :

1. Seperti butir 1, 3 dan 4 tersebut di atas;
2. Laporan kemajuan studi yang diketahui/disahkan oleh pembimbing
3. Rencana penyelesaian studi.


INFORMASI :

Direktur Ketenagaan
Gedung D Lantai 5 Komplek Depdiknas
Jalan Jenderal Soedirman Pintu I - Senayan, Jakarta 10270
Telp./Faks : (021) 57946052/53




BEASISWA MIZAN
Dalam rangka menciptakan iklim berpikir yang kondusif bagi kalangan peneliti di
perguruan tinggi, Penerbit Mizan kembali memberikan kesempatan kepada mahasiswa
di seluruh Indonesia memperoleh Beasiswa Mizan untuk program penelitian tugas
akhir (skripsi, tesis, disertasi).

Tema Penelitian
Penelitian yang dilaksanakan harus bertemakan studi keislaman ditinjau dari
pelbagai aspeknya (sosial, politik, ekonomi, budaya, teknologi, sains, dan
lain-lain).

Persyaratan
Warga Negara Indonesia.
Sedang melakukan penelitian untuk tugas akhir.
Mengirimkan proposal penelitian.
Memiliki IPK minimum 2,75 untuk mahasiswa program S-1 dan 3,0 untuk mahasiswa
program S-2 dan S-3 yang ditunjukkan dalam transkrip nilai terakhir.
Menyertakan surat rekomendasi dari Pembantu Rektor I untuk mahasiswa program S-1
dan Direktur Pascasarjana untuk mahasiswa program S-2 dan S-3.
Menyertakan daftar riwayat hidup lengkap.
Belum pernah mendapatkan Beasiswa Mizan sebelumnya.
Proposal yang masuk menjadi milik panitia (tidak dikembalikan).

Beasiswa yang Diberikan
Beasiswa yang diberikan berupa uang kepada:

Program Strata Satu (S-1)
1. Satu orang penerima pertama sebesar Rp3.000.000,00
2. Satu orang penerima kedua sebesar Rp2.250.000,00

Program Strata Dua (S-2)
1. Satu orang penerima pertama sebesar Rp4.000.000,00
2. Satu orang penerima kedua sebesar Rp3.000.000,00

Program Strata Tiga (S-3)
1. Satu orang penerima pertama sebesar Rp5.000.000,00
2. Satu orang penerima kedua sebesar Rp3.750.000,00

Dewan Juri
Prof. Dr. Taufik Abdullah (Ketua LIPI)
Prof. Dr. Azyumardi Azra (Rektor IAIN Syarif Hidayatullah, Jakarta)
Dr. Komaruddin Hidayat (Direktur Perguruan Tinggi Islam Depag RI)

Peminat Beasiswa Mizan 2001/2002 dapat mengirimkan proposal penelitian yang
disetujui oleh Dosen Pembimbing disertai surat rekomendasi Pembantu Rektor I
atau Direktur Pascasarjana dengan menyertakan transkrip nilai terakhir ke:

Panitia Beasiswa Mizan
Jl. Yodkali No. 16 Bandung 40124,
telp. (022) 7200931,faks. (022) 7207038,
email : [email protected]